Tarif Baru Gojek dan Grab Berlaku di Seluruh Indonesia

Sabtu, 9 Maret 2019 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A Go-Jek driver shares jokes with his colleague while waiting for customers along a street in Jakarta, Indonesia, December 15, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo

A Go-Jek driver shares jokes with his colleague while waiting for customers along a street in Jakarta, Indonesia, December 15, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo

Masa uji coba tarif baru ojek online (ojol) selesai. Mulai kemarin (2/9/2019) Grab dan Gojek menerapkan tarif baru sesuai dengan zonasi di seluruh Indonesia.

Penentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.

Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Penjiplakan Motif Kain Tenun NTT, UMKM Didorong Daftar HAKI

Dengan demikian, lanjut dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah.

Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

2.719 Mahasiswa Bersaing di Kompetisi Ide Bisnis Pertamuda 2023
Mengejar Mimpi dari Besikama: Dari Joki Plastik hingga Jadi Pengusaha Sukses di Jakarta
Program Entrepreneur Hub Jakarta Berhasil Bukukan Potensi Investasi Rp57 Miliar
Pencari Kerja Wajib Tahu, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten di NTT
Satu-satunya dari Indonesia Timur, Pengusaha Muda Ini Masuk Top 8 Finalis Kompetisi Bisnis dari Labamu
Ini 3 Pengusaha Pariwisata Pemenang Floratama Academy 2022
Kafe G20 Komodo, Tempat Tongkrongan Favorit Sediakan Pangan Lokal Flores di Labuan Bajo
Ingin Jadi Wirausaha? Pakar: Jangan Hindari Masalah, Tapi Lihatlah Peluang!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:22 WIB

Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Kamis, 30 November 2023 - 19:28 WIB

Putra Bungsu Raffi Ahmad Disebut Balita Terkaya, Segini Total Harta Milik Cipung

Kamis, 30 November 2023 - 18:39 WIB

Dokter Richard Lee Diduga Tantang Elia Debat dengan Dondy Tan, Bahas Nabi Isa

Kamis, 30 November 2023 - 15:40 WIB

Terungkap Kebenaran Hubungan BCL dan Ariel Noah: Mereka Sering Lakukan Hal Ini Berdua

Berita Terbaru

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram. (Foto : Instgram/@_bcltiko)

Entertainment

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Des 2023 - 17:01 WIB