Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Hari Sitanggang (HS). Bripda HS merupakan tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kombes Aswin mengatakan, sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin kepada wartawan, Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Aswin menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Aswin mengatakan, tak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Bripda HS juga terlibat dalam sejumlah pelanggaran lainnya selama aktif menjadi Densus 88 Antiteror Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya