Terbukti Korupsi! Mantan Bupati di NTT Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah (Iban Medah) divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar.

Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas IA Kupang pada Senin (21/3) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Baca Juga:  Polisi Diminta Cekal Ustad Abdul Somad Tanpa Menunggu Laporan Resmi

Selain vonis hukuman tersebut, Iban Medah juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Provinsi NTT tersebut juga wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Juga:  Virgita dan Selingkuhannya Rencanakan Pembunuhan Suami di Mall

Adapun ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar pengganti Rp8 miliar tersebut dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Hal itu dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara atau dengan kata lain, seluruh harta kekayaannya tersebut akan menjadi aset Pemkab Kupang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Minggu, 28 April 2024 - 22:39 WIB

Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!

Minggu, 28 April 2024 - 21:02 WIB

Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden

Minggu, 28 April 2024 - 10:23 WIB

Pilkada Mabar 2024, PAN Minta Balon Bupati yang Sudah Mendaftar Abaikan Rumor Petahana Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 27 April 2024 - 12:28 WIB

Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?

Berita Terbaru