Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah (Iban Medah) divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar.
Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas IA Kupang pada Senin (21/3) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Selain vonis hukuman tersebut, Iban Medah juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Provinsi NTT tersebut juga wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar.
Adapun ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar pengganti Rp8 miliar tersebut dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Hal itu dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara atau dengan kata lain, seluruh harta kekayaannya tersebut akan menjadi aset Pemkab Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya