Dia mengaku belum mengetahui sampai kapan aksi mogok kerja ini dilakukan namun pihaknya telah menyampaikan aspirasi atau protes tersebut ke pihak DPRD setempat.
“Katanya besok akan ada sidang antara DPRD dengan pemerintah sehingga kami menunggu seperti apa hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, ketika dihubungi secara terpisah juga membenarkan adanya aksi mogok kerja para pegawai honor di RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul ada aksi mogok kerja karena adanya kebijakan menurunkan gaji honor mereka,” ujarnya.
Agustinus mengatakan, gaji para tenaga teknis perkantoran termasuk di RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka dibiayai melalui APBD kabupaten sehingga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Tenaga Teknis Pendukung Perkantoran sebesar Rp1.150.000, pungkasnya. (Ant)
Halaman : 1 2