Warga Nitu dari Ende Garap Hutan Tutup di Wilayah Kobakua-Nagekeo

Kamis, 9 November 2023 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembalakan liar

Ilustrasi pembalakan liar

Mbay — Sejumlah warga yang diduga dari Kampung Nitu di wilayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, melakukan pembalakan liar dan pembukaan hutan tutup untuk area pertanian di Dhokadai wilayah Desa Persiapan Tangi Toto, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.

Aksi ilegal yang dilakukan oknum warga Nitu tersebut berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan terjadinya bencana alam di wilayah Kobakua yang berada di bawahnya.

Sumber yang dapat dipercaya dari Desa Persiapan Tangi Toto kepada Enbe Indonesia mengatakan bahwa tindakan tersebut sudah berlangsung lama dan sudah “memakan” belasan hektar hutan tutup Kema Boleng.

“Perusakkan area hutan tutup Kema Boleng ini sudah sangat masif dan luas sekitar belasan hektar sampai saat ini,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 9 November 2023.

Sumber tersebut mengatakan kegiatan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum dari Nitu tersebut sudah diketahui dan mendapat atensi dari warga Desa Persiapan Tangi Toto.

Baca Juga:  Istana Tepis Tudingan Jokowi 'Ganggu' Kampanye Ganjar di NTT

Beberapa tokoh dari Kobakua melalui Kepala Dusun-nya pun sudah melaporkan aksi para oknum kepada pemerintah Desa Tendatoto pada Juli 2023. Selanjutnya, pihak pemerintah Desa Tendatoto melaporkan hal tersebut kepada UPTD Kehutanan Nagekeo.

Pada bulan yang sama, UPTD Kehutanan Nagekeo telah turun ke lokasi hutan tutup untuk melakukan identifikasi lokasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB