Kabar tertangkapnya WNI di roda pesawat di Bandara Internasional Penang, Malaysia, pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 waktu setempat, telah mengejutkan banyak pihak.
Pria berusia 39 tahun itu tertangkap dalam upayanya untuk kembali ke Indonesia. Kabarnya, dia adalah karyawan pabrik makanan ternak di Malaysia.
Dia nekat berbuat demikian karena tak punya uang untuk membeli tiket pulang ke kampungnya di Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kasus itu, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) ternyata tidak bisa berbuat banyak untuk menolong WNI tersebut.
Koordinator Pos Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan TKI BP3TKI Suyoto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena identitas dan data lain terkait pria tersebut tidak lengkap. Diperkirakan WNI tersebut adalah TKI ilegal.
Sebab, menurut dia, TKI yang bekerja di luar negeri dengan prosedur resmi serta proses tertentu, data dan identitasnya akan tercatat dengan baik, seperti paspor dan perusahaan tempat bekerja. Jika data lengkap, BP3TKI akan mudah membantu TKI tersebut.
“Katakanlah dia bekerja di pabrik pakan ternak. Apa yang bisa membuktikan dia bekerja di pakan ternak,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Halaman : 1 2 Selanjutnya