2 Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada, Minta MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Sabtu, 3 Februari 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Alfarizy (kanan) melakukan uji materi UU Pilkada di MK. Keduanya meminta MK melarang caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Twitter MK/Tajukflores.com

Dua mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Alfarizy (kanan) melakukan uji materi UU Pilkada di MK. Keduanya meminta MK melarang caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Twitter MK/Tajukflores.com

 

Alfarizy menyoroti konflik status yang muncul jika melihat jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Dia menjelaskan bahwa pelantikan caleg terpilih dilakukan pada 20 Oktober 2024, sedangkan pada 15-20 Maret 2024 para caleg sudah mengetahui terpilih atau tidaknya mereka. Sementara itu, tahapan Pilkada 2024 sudah dilaksanakan tiga bulan sebelum 27 November.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sesumbar Taat Konstitusi, Pengamat: Lidah Tak Bertulang!

MK diminta memprioritaskan penanganan perkara pengujian Pasal 7 Ayat (1) Huruf s UU No 10/2016. Fauzi dan Alfarizy berharap agar perkara tersebut diputus sebelum dimulainya sidang perselisihan hasil pemilihan umum oleh MK atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memuji semangat para pemohon yang baru pertama kali mengikuti persidangan MK, namun tanpa kesalahan yang signifikan.

Baca Juga:  Mayoritas Muslim Tidak Percaya Pemerintah Kriminalisasi Ulama

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan bahwa walaupun pemikiran para mahasiswa tersebut antisipatif, namun menggiring MK untuk menangani hal yang belum terjadi atau fiksi tidak tepat.

Ketua MK Suhartoyo meminta para mahasiswa untuk mengelaborasi kembali apakah larangan bagi caleg terpilih untuk mengikuti pilkada harus dikeluarkan, serta menyarankan agar mereka memperbaiki permohonan mereka hingga tanggal 15 Februari 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar
Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Berita ini 85 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN di IKN

IKN

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. Foto: dpr.go.id

Nasional

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Music & Movie

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Timnas Indonesia

Sport

PSSI Umumkan Daftar Pemain Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina, Elkan Baggot Tak Dipanggil Shin Tae-yong

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN di IKN

IKN

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. Foto: dpr.go.id

Nasional

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:29 WIB

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Music & Movie

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:38 WIB

Timnas Indonesia

Sport

PSSI Umumkan Daftar Pemain Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina, Elkan Baggot Tak Dipanggil Shin Tae-yong

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:57 WIB

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB