4 Kabupaten di NTT Dinyatakan Bebas dari Buang Air Besar Sembarangan, Apa Saja?

Selasa, 4 Januari 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Unicef Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa ada 4 daerah kabupaten yang ada wilayah tersebut telah dinyatakan 100 persen bebas dari Open Defacation Free (ODF) atau Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Kepala Kantor Perwakilan Unicef Wilayah NTT dan NTB Yudhistira Yewangoe mengungkapkan, empat daerah kabupaten yang dimaksudkan itu antara lain Kota Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:  Korban Meninggal KM Cantika 77 Bertambah Jadi 18 Orang

“Ada empat kabupaten di NTT yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang bebas dari buang air besar sembarang,” terang Kepala Kantor Perwakilan Unicef Wilayah NTT dan NTB Yudhistira Yewangoe di Kupang, Kamis (31/3).

Yewangoe mengungkapkan, penetapan keempat kabupaten tersebut sebagai daerah yang terbebas dari BABS ialah berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Kesehatan RI.

Ia menjelaskan, tim dari Kementerian Kesehatan RI turun ke semua kabupaten dengan berbagai kriteria yang telah ditentukan terkait penentuan daerah yang Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:17 WIB

DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:22 WIB

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru

Poster film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum.

Music & Movie

Film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, Tayang Kapan?

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:29 WIB