Pihak Unicef Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa ada 4 daerah kabupaten yang ada wilayah tersebut telah dinyatakan 100 persen bebas dari Open Defacation Free (ODF) atau Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Kepala Kantor Perwakilan Unicef Wilayah NTT dan NTB Yudhistira Yewangoe mengungkapkan, empat daerah kabupaten yang dimaksudkan itu antara lain Kota Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Flores Timur.
“Ada empat kabupaten di NTT yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang bebas dari buang air besar sembarang,” terang Kepala Kantor Perwakilan Unicef Wilayah NTT dan NTB Yudhistira Yewangoe di Kupang, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yewangoe mengungkapkan, penetapan keempat kabupaten tersebut sebagai daerah yang terbebas dari BABS ialah berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Kesehatan RI.
Ia menjelaskan, tim dari Kementerian Kesehatan RI turun ke semua kabupaten dengan berbagai kriteria yang telah ditentukan terkait penentuan daerah yang Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Halaman : 1 2 Selanjutnya