Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.
Keenam periwira Polri itu, yakni AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Perihal penetapan terhadap enam orang sebagai tersangka obstruction of justice diinformasikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik (penyidikan, red),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
“Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.
Kendati demikian, mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya