Jakarta – Bagi para pecinta travelling, kabar baik datang nih! Pemegang paspor Indonesia kini bisa menjelajah 74 negara tanpa perlu repot mengurus visa.

Daftar ini berdasarkan Henley Passport Index, yang menunjukkan peringkat kekuatan paspor berdasarkan jumlah negara yang bisa dimasuki tanpa visa atau dengan visa on arrival. Berikut daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia.

Negara-negara Bebas Visa di Asia:

  • Brunei (14 hari)
  • Filipina (30 hari)
  • Hong Kong (30 hari)
  • Jepang (15 hari, khusus e-paspor)
  • Kamboja (30 hari)
  • Kazakhstan (30 hari)
  • Laos (30 hari)
  • Makau (30 hari)
  • Malaysia (30 hari)
  • Myanmar (14 hari)
  • Singapura (30 hari)
  • Thailand (30 hari)
  • Timor-Leste (30 hari)
  • Uzbekistan (30 hari)
  • Vietnam (30 hari)

Negara-negara Visa on Arrival / e-Visa / eTA di Asia:

  • Azerbaijan (e-Visa/e-VoA)
  • India (e-Visa 90 hari)
  • Kyrgyzstan (VoA 30 hari)
  • Maldives (VoA 30 hari)
  • Nepal (VoA 90 hari)
  • Pakistan (e-Visa 90 hari)
  • Sri Lanka (VoA 30 hari)
  • Tajikistan (e-Visa 45 hari)

Negara-negara Bebas Visa di Eropa dan Afrika:

  • Belarus (30 hari, dengan ketentuan)
  • Serbia (30 hari)
  • Turki (30 hari)
  • Gambia (90 hari, dengan ketentuan)
  • Mali (30 hari, dengan ketentuan)
  • Maroko (90 hari)
  • Namibia (30 hari)
  • Rwanda (90 hari, dengan ketentuan)

Negara-negara Visa on Arrival / e-Visa / eTA di Eropa dan Afrika:

  • Burundi (VoA)
  • Cape Verde Island (VoA)
  • Kepulauan Comoros (VoA)
  • Gabon (e-Visa/VoA)
  • Guinea-Bissau (e-Visa/VoA)
  • Madagaskar (e-Visa/VoA)
  • Malawi (e-Visa/VoA)
  • Mauritania (VoA, dengan ketentuan)
  • Mauritius (VoA)
  • Mozambique (VoA)
  • Senegal (VoA, dengan ketentuan)
  • Seychelles (Visitor’s Permit 3 bulan)
  • Sierra Leone (VoA, dengan ketentuan)
  • Somalia (VoA)
  • Tanzania (e-Visa/VoA)
  • Togo (VoA)
  • Uganda (e-Visa/VoA, dengan ketentuan)
  • Zimbabwe (e-Visa/VoA)

Negara-negara Bebas Visa di Oseania:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.