Dua jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diduduki oleh dua jenderal polisi aktif dipertanyakan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada Senin (22/6/2020).
Dua perwira dimaksud yakni Eks Kapolda Riau Komisaris Jenderal Polisi Andhap Budi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Inspektur Jenderal Polisi Reinhard Silitonga yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Mereka dilantik bulan lalu.
Saat rapat, Menkumham Yasonna Laoly dan Komisi III DPR RI sempat membahas soal struktural di Internal Kemenkumham. Adanya dua orang perwira polisi aktif di lingkungan Kemenkumham pun menuai pertanyaan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan, berpijak pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mestinya dua perwira aktif tersebut beralih tugas terlebih dahulu dari Institusi Polri.
“Masuk lagi di dalam sistem demokrasi kita ini, apa gak ada pekerjaan polisi ini. Ya OK lah, dulu pikiran kita, TNI/Polri, kalau mau masuk di sipili, silakan pensiun, berhenti. Simpel,” kata Benny.
Menurut dia, Indonesia sudah sepakat untuk meninggalkan pola lama yang diterapkan penguasa Orde Baru, Soeharto dimana pejabat TNI/Polri aktfi ditempatkan dalam institusi sipil.
“Kita sepakat meninggalkan pola lama itu,” kata dia.
Menteri Yasonna menyebut bahwa hal tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah, bahwa Kemenkumham sesuai kebutuhan bisa mengambil personel Polri/TNI. Namun, Khairul menekankan bahwa undang UU mengharuskan perwira harus berhenti dari polisi.
“Undang-Undangnya demikian, kan ini undang-undang di atas peraturan pemerintah,” kata politikus PAN itu.
Sebagai contoh, Dirjen Keimigrasian sebelumnya juga dijabat oleh Ronny Sompie yang awalnya merupakan Jenderal polisi. Ia kemudian keluar dari Polri dan menjadi ASN di Kemenkumham.
Terkait polemik tersebut, Yasonna berdalih bahwa pengangkatan dua perwira kepolisian itu memang sesuai kebutuhan organisasi. Ia mengklaim bahwa mereka merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh Kemenkumham.
“PP memungkinkan itu. Kami Kemenkumham membutuhkan pada kesempatan ini. Ini kebutuhan organisasi,” ujar Yasonna.
Halaman : 1 2 Selanjutnya