TPDI Kritik KPUD Mabar Soal Status Edi Endi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mempertanyakan sikap KPUD Manggarai Barat menerima berkas pencalonan Edistasius Endi di Pilkada 2020. Menurut dia, sikap KPUD Mabar dapat menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan publik.

“Karena SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang tidak sesuai dengan syarat undang-undang untuk menjadi calon bupati masih digadang-gadang oleh KPU, padahal seharusnya SKCK itu ditolak pada saat pendaftaran,” kata Petrus di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga:  Pelaku Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo Terancam 5 Tahun Penjara

Edi Endi pernah tersandung kasus perjudian pada pertengahan April 2016 lalu. Saat itu, Edi Endi masih menjabat sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar. Dalam putusan pengadilan, Edi Endi dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Petrus, KPU Mabar telah mengumumkan bahwa Endi Endi, sesuai dokumen syarat calon BB.1-KWK berstatus mantan terpidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.

Baca Juga:  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Ini artinya, kata Petrus, KPU memberi peringatan kepada Edi Endi bahwa catatan kriminal kepolisian yang dimiliki yaitu “pernah melakukan perbuatan tercela” akan menjadi halangan baginya dalam pencalonanya itu.

“Yang menjadi masalah dan mencurigakan  adalah sikap KPU Mabar yang sejak awal tidak menganulir dokumen SKCK atas nama Calon Edistasius Endi,” jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:20 WIB

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Senin, 29 April 2024 - 12:49 WIB

Contoh Teks Doa Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 dan Link Download PDF

Sabtu, 27 April 2024 - 19:30 WIB

Jawaban! Berikan Penjelasan, Metode Apa yang Tepat Digunakan Untuk Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang? Berikan 2 Contoh Pada Masing-Masing Perusahaan

Sabtu, 27 April 2024 - 18:55 WIB

Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7, Ada Berapa Gerakan Peregangan yang Dianjurkan Penulis?

Kamis, 25 April 2024 - 22:50 WIB

Jelaskan Tentang Kemungkinan/Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak Jika Kondisi Wajib Pajak Pada Tahun 2022

Kamis, 25 April 2024 - 14:25 WIB

Peran dan Respons Bank Indonesia: Bagaimana Seharusnya Bank Indonesia Merespons Situasi Ini Dalam Konteks Kebijakan Moneter dan Stabilitas

Kamis, 25 April 2024 - 07:52 WIB

Bandingkan Kondisi Perbankan Indonesia Saat Terjadinya Krisis Ekonomi 1998 Dengan Kondisi Perbankan Sekarang Tahun 2024 Pasca Pemilu

Rabu, 24 April 2024 - 22:47 WIB

Contoh Soal Lomba Cerdas Cermat Hari Pendidikan Nasional Terbaru 2024

Berita Terbaru

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Tips & Trick

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Senin, 29 Apr 2024 - 13:20 WIB