Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menemukan 51 jenis pangan yang kedaluwarsa selama proses intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 144 Hijriah di Kota Kupang.
Kepala Balai POM Kupang Tamran Ismail mengatakan, 51 jenis pangan dengan jumlah total 949 jenis pangan itu saat ditemukan masih dipajang di etalase.
“Sejumlah produk pangan itu langsung kita musnahkan di lokasi saat kami melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pertokoan di Kota Kupang,” kata Tamran dalam konferensi pers di Kupang, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tamran mengatakan bahwa sejumlah pangan yang kedaluwarsa itu beberapa diantaranya seperti seperti vanila dan beberapa bahan pangan lainnya.
Selain itu, BPOM Kupang juga menemukan 702 produk pangan tanpa izin edar, yang juga pada saat itu langsung dimusnahkan karena memang mencantumkan nomor izin edar yang sudah selesai masa berlakunya.
“Seharusnya masa berlakunya sudah selesai pada tahun 2015, namun hingga saat ini masih terus dijual bebas,” jelas dia.
BPOM Kupang ujar Tamran saat menemukan adanya pelanggaran penjualan yang dilakukan para para pemilik sarana tidak langsung diberikan sanksi atau hukuman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya