Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) di SMP Negeri I Reok yang merugikan negara mencapai Rp839 juta.
“Benar hari ini Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri I Reok di Kecamatan Reok,” kata Kasipenhum Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (1/7), melansir Antara.
Abdul menjelaskan, dua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana BOS reguler selama empat tahun anggaran yaitu TA 2017,2018 dan 2019 serta 2020 di SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu yaitu HN (59 dan MA (43). HN merupakan Kepala SMP Negeri I Reok, dalam hal ini sebagai penanggung jawab dan pengguna dana BOS. Adapun MA (43) merupakan bendahara dana BOS pada SMP Negeri I Reok.
Halaman : 1 2 Selanjutnya