Ia mengatakan penyidikan Kejari Manggarai telah meminta keterangan sebanyak 43 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bos yang merugikan negara sebesar Rp839 juta lebih.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana BOS selama empat tahun anggaran, kedua tersangka melaksanakan kegiatan fiktif serta melakukan mark up dan membuat pertanggungjawaban kegiatan tanpa bukti.
“Kegiatan yang dilakukan di SMP Negeri Reok banyak yang fiktif sehingga merugikan keuangan negara yang cukup besar,” kata Abdul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2