Komisi X DPR meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunda pengumuman seleksi PPPK tahap pertama yang sedianya dilakukan pada Jumat (24/9) besok.
Ketua Komisi X Syaiful Huda menjelaskan, permintaan penundaan ini muncul karena adanya aspirasi yang ditampung Komisi X DPR terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama yang bermasalah di daerah.
Permasalahan itu menyangkut soal ujian dan standar kompetensi yang tidak sesuai dengan kemampuan guru di daerah. Akibatnya, kata dia, banyak peserta guru honorer yang tidak lolos passing grade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Kabupaten Langkat, Sumatera Utara misalnya, jumlah guru yang mendaftar sebagai peserta guru PPPK sebesar 1.678 orang. Namun yang lolos passing grade hanya 18 orang. Kemudian, Kabupaten Wonosbo, dari 1.311 peserta, yang lolos hanya 170 orang. Begitu pula dengan Kabupaten Tegal, dari 2,284 orang peserta, yang lolos hanya 87 orang.
“Dalam rangka untuk mengakomodir berbagai aspirasi yang berkembang, kita meminta untuk dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi tahap satu PPPK ini tidak diumumkan pada tanggal 24 hari Jumat yang akan datang,” kata Syaiful dalam rapat dengar pendapat Komisi X dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di DPR, Kamis (23/9).
Syaiful mengatakan, Komisi X DPR telah menerima keluhan dan masukan dari banyak pihak yang diwakili Kabupaten Wonosobo dan forum guru yang hadir dalam rapat pada pekan lalu. Dalam catatan Komisi X, setidaknya ada lima masukan dan keluhan yang disampaikan peserta PPPK di daerah.
Pertama, proses seleksi PPPK mendesak dievaluasi mengingat dalam pelaksanaanyaa terjadi kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perlengkapan yang dikeluarkan oleh pelaksana pusat. Kondisi ini berakibat banyak peserta tidak dapat mengikuti ujian seleksi PPPK dan perbedaan perlakuan peserta ujian akibat kebijakan yang belum dianggap konsisten.
Kedua, kisi-kisi yang dikeluarkan Kemendikbud RI melalui regulasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabata fungsional, sangat jauh dari materi soal yang diujikan di peserta PPPK.
Ketiga, soal homogen terutama di kompetensi teknis yang diujikan ke peserta dengan latar belakang pendidikan yang berbeda, membuat peserta dari jenjang SD, guru kelas mengalami kesulitan menjawab soal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya