Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Formapp Mabar), Rafael Todowela mengatakan jika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) sudah menyetujui pembatalan kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,7 juta ke Taman Nasional Komodo (TNK).
Semula, harga tiket masuk ke Pulau Rinca dan Pulau Komodo, kawasan TNK ini telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022.
Menurut Rafael, pembatalan kenaikan tiket disepakati dalam dialog dengan Pemprov NTT yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Disparekraf) Provinsi NTT, Zet Sony Libing di depan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo, Jumat, 29 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, bahwa pertemuan tadi menyepakati bahwa tidak diberlakukan tiket masuk TNK sebesar Rp3.750.000 per orang. Dan itu dikembali pada tiket semula yaitu sesuai dengan PP 12 tahun 2014, sudah itu Perda Nomor 1 tahun 2018. Tidak ada kenaikan tiket!,” kata Rafael dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Jumat.
Menurut Rafael, pembatalan harga tiket Rp3,7 juta ini dilakukan karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya