PT ASDP Kupang Siapkan 12 Kapal Ferry untuk Arus Mudik dan Balik Nataru 2023/2024

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT ASDP Cabang Kupang menyiapkan 12 kapal ferry untuk melayani pemudik selama arus mudik dan balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Foto ilustrasi

PT ASDP Cabang Kupang menyiapkan 12 kapal ferry untuk melayani pemudik selama arus mudik dan balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Foto ilustrasi

Kupang – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyiapkan 12 kapal penumpang untuk melayani pemudik selama arus mudik dan balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Kami siagakan 12 unit kapal feri untuk membantu masyarakat di wilayah Kepulauan NTT ini,” kata GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Sugeng Purwono di Kupang, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga:  Heboh Prabowo Dirawat Usai Deklarasi Kemenangan Pilpres 2024 di Istora Senayan, Begini Faktanya!

Menurut Sugeng, 12 kapal itu terdiri dari sembilan kapal ASDP, dua kapal BUMD dan satu kapal swasta. Sejumlah kapal itu secara umum siap untuk melayani masyarakat NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng menambahkan bahwa tidak ada penambahan kapal lagi di setiap rute itu, sebab 12 kapal itu adalah kapal yang selama ini berlayar di NTT.

Baca Juga:  Gempa 5,1 SR Guncang Mabar, Tak Berpotensi Tsunami

Namun, kata dia, penambahan rute bisa dilakukan tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan atau pelabuhan nanti bagaimana.

“Misalnya jika Kupang-Larantuka membludak maka ada kemungkinan akan dilakukan penambahan kapal dengan rute tersebut,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Grace Seran

Editor : Edeline Wulan

Sumber Berita : Antara

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB