2 Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada, Minta MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Sabtu, 3 Februari 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Alfarizy (kanan) melakukan uji materi UU Pilkada di MK. Keduanya meminta MK melarang caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Twitter MK/Tajukflores.com

Dua mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Alfarizy (kanan) melakukan uji materi UU Pilkada di MK. Keduanya meminta MK melarang caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Twitter MK/Tajukflores.com

Jakarta – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 mengikuti Pilkada 2024.

Baik Alfarizy maupun Nur Fauzy berpendapat bahwa keikutsertaan dalam dua kontestasi lima tahunan tersebut akan mengabaikan mandat rakyat yang telah memilih caleg tersebut untuk duduk di kursi legislatif.

Baca Juga:  Penjelasan Istana Soal Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Ala Jokowi

Nur Fauzi, mahasiswa semester delapan FH UI dan penyandang disabilitas tunanetra, menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan karena ketika memilih dalam Pemilu 2024, mereka memilih anggota legislatif, bukan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi menggunakan alat bantu screen reader di laptopnya untuk menyampaikan paparan mengenai substansi permohonannya.

Baca Juga:  4 Dusun Terpencil di NTT Kini Bisa Nikmati Cahaya Listrik PLN

Fauzi dan Ahmad Alfarizy menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Keduanya meminta agar kewajiban yang sama juga diberlakukan untuk caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar
Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Berita ini 85 kali dibaca