Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto: Antara

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto: Antara

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan jenderal (HOR) bintang empat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Mereka menilai pemberian gelar tersebut tidak tepat dan melukai perasaan korban serta mengkhianati Reformasi 1998.

Prabowo Subianto resmi menerima gelar Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024. Gelar serupa pernah diberikan kepada sejumlah purnawirawan TNI yang sebelumnya menjabat sebagai menteri, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, A.M. Hendropriyono, hingga Sarwo Edhie Wibowo.

Kementerian Pertahanan RI menjelaskan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo dalam dunia militer, yang diusulkan oleh Mabes TNI dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Namun, Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa keputusan tersebut tidaklah tepat dan bahkan melukai perasaan korban, serta mengkhianati semangat Reformasi 1998.

Mereka menegaskan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan langkah yang keliru, mengingat rekam jejak buruknya dalam karir militer terutama terkait dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

Menurut Koalisi, Prabowo Subianto pernah dipecat secara tidak hormat oleh TNI atas keterlibatannya dalam beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk penculikan terhadap aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.

Mereka menilai bahwa pemberian gelar kehormatan kepada orang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI justru menciderai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.

Baca Juga:  Beda Pendapat Ansy Lema dan Angelo Wake Kako soal Berdamai Dengan Corona

“Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini akan diberi gelar kehormatan? Artinya, Presiden Joko Widodo telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah mereka sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo,” kata Koalisi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Koalisi, Presiden Jokowi tidak hanya mempolitisasi TNI, melainkan meruntuhkan marwah dan martabat TNI yang telah dibangun oleh banyak prajurit dengan darah dan air mata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024
Bahas Sikap Politik Ganjar, Rocky Gerung Singgung Kekalahan di Pilpres
Prabowo Sebut Bung Karno Seolah Milik 1 Partai, Begini Respon PDIP!
Usung Kader Sendiri, PKB Tolak Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Bisa Kalah, Khofifah Harus Waspada dengan Mantan Bupati Lumajang di Pilgub Jatim
Diam-diam, Eks Menteri Jokowi Daftar Jadi Bacagub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Prabowo Janji Program Kesejahteraannya Sentuh Seluruh Anak Indonesia
Rocky Gerung Dukung Gerakan Anti Korupsi Paket OASE Jangan Mencuri di NTT
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 13:28 WIB

Tunggu Kiris Itu Artinya Apa Dalam Bahasa Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:57 WIB

7 Jurusan Kuliah Termurah di Universitas Brawijaya Jalur Mandiri

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:32 WIB

Apa yang Perlu Diketahui Tentang Orgasme selama Kehamilan!

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:10 WIB

ASI Bubuk Aman atau Berbahaya? Simak Penjelasan IDAI

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:55 WIB

Kebiasaan Duduk Terlalu Lama Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Kata Dokter Spesialis

Senin, 6 Mei 2024 - 08:23 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 6 Mei 2024 Semar Nusantara, 1 Gram Hanya Rp400 Ribuan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:47 WIB

Pakai Kaos Bermerek dan Jam Tangan Ratusan Juta, Penampilan Wakil Rektor Unsoed Jadi Sorotan

Selasa, 30 April 2024 - 21:23 WIB

Tes Kepribadian untuk Ketahui Seberapa Egois Anda

Berita Terbaru

Download Lagu Eno Viola Bakasiak Mato Mamandang MP4

Tekno

Download Lagu Eno Viola Bakasiak Mato Mamandang MP4

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB