Menghina Presiden Bisa Diblacklist hingga 7 Keturunan, Benarkah?

Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar informasi hoaks di TikTok berisi narasi menghina presiden bisa diblacklist 7 keterunan. (Tajukflores.com)

Tangkap layar informasi hoaks di TikTok berisi narasi menghina presiden bisa diblacklist 7 keterunan. (Tajukflores.com)

Jakarta – Sebuah video di TikTok beredar dengan narasi bahwa warga negara yang menghina Presiden, nama dan keluarganya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh keturunannya. Namun, informasi ini adalah hoaks.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..

gunakan medsos dgn positif..”

Penjelasan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 218 ayat 1: Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dihukum penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda kategori IV.
  • Pasal 219: Menyebarkan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau teknologi dihukum penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.
Baca Juga:  Menkominfo Minta Warga Tak Terhasut Hoaks Bentrok Ormas vs Massa Pro Palestina di Bitung

Tidak ada aturan yang menyebutkan blacklist 7 turunan bagi penghina Presiden. Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.

Klaim: Hina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Deretan Insiden Tenggelam di Wae Racang Manggarai, Lokasi Angker?
Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:04 WIB

Deretan Insiden Tenggelam di Wae Racang Manggarai, Lokasi Angker?

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:54 WIB

Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:39 WIB

Kronologi Warga Desa Golo Lanak Tengelam di Wae Racang, Tak Indahkan Larangan Teman

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:47 WIB

Warganya Tenggelam di Wae Racang, Kades Golo Lanak Harap Petugas Datang untuk Menyelam

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:54 WIB

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:17 WIB

Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global

Berita Terbaru