Sore Ngantuk Malam Tidak Bisa Tidur: Apa Penyebab dan Solusinya?

Jumat, 19 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sore Ngantuk Malam Tidak Bisa Tidur: Apa Penyebab dan Solusinya?

Sore Ngantuk Malam Tidak Bisa Tidur: Apa Penyebab dan Solusinya?

Tajukflores.com – Pernahkah kamu mengalami sore ngantuk malam tidak bisa tidur, Kondisi ini seringkali membuat frustrasi dan mengganggu aktivitas di keesokan harinya.

Menurut dr. Devyra Sini, Sp.PD, dari Alodokter, ada beberapa kemungkinan penyebab sore ngantuk malam tidak bisa tidur, yaitu:

1. Gangguan Irama Sirkadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irama sirkadian adalah jam biologis tubuh yang mengatur siklus tidur-bangun. Gangguan pada irama sirkadian dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

Baca Juga:  BRIN Teliti Daun Kelor yang Dijadikan Makanan Cegah Stunting dan Anemia

Kebiasaan begadang: Tidur dan bangun secara tidak teratur dapat mengganggu irama sirkadian.
Paparan cahaya biru: Cahaya biru dari layar gadget dapat menekan produksi melatonin, hormon yang mengatur tidur.
Perubahan zona waktu: Bepergian ke zona waktu yang berbeda dapat mengganggu irama sirkadian.

2. Kebiasaan Tidur Siang yang Berlebihan

Tidur siang yang terlalu lama atau terlalu dekat dengan waktu tidur malam dapat membuat kamu sulit tidur di malam hari.

Baca Juga:  Kenali Ciri Fisik Seseorang dengan Risiko Serangan Jantung Mendadak

3. Konsumsi Kafein dan Nikotin

Kafein dan nikotin adalah stimulan yang dapat mengganggu tidur. Hindari konsumsi kafein dan nikotin beberapa jam sebelum waktu tidur.

4. Stres dan Kecemasan

Stres dan kecemasan dapat membuat kamu sulit untuk rileks dan tertidur.

5. Gangguan Kesehatan Tertentu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kenali Ciri Fisik Seseorang dengan Risiko Serangan Jantung Mendadak
Apa Itu ASI Bubuk yang Viral TikTok? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Ini 5 Kota dengan Udara Terbersih di Dunia, 1 dari Indonesia
Cara Ampuh Hentikan Diare Tanpa Obat
Hindari Kebiasaan Minum Teh Seperti Ini agar Tidak Bahayakan Tubuh
BRIN Teliti Daun Kelor yang Dijadikan Makanan Cegah Stunting dan Anemia
Jangan Anggap Remeh Sariawan, Akibatnya Mengerikan
Babe Cabita Jadi Korban, Ahli Ungkap Penyebab Seseorang Terkena Anemia Aplastik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB