Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) tetap memberlakukan tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo, khususnya Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (Disparekraf NTT), Sony Libing merespon aksi demontrasi yang dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang,” ujar Sony Libing di Kupang, Selasa, 19 Juli 2022, melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sony Zeth Libing, Pemprov NTT memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun.
Ia mengatakan, Pemprov NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.
“Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, ” kata Sony Zeth Libing.
Halaman : 1 2 Selanjutnya