Nurul menjelaskan, Dyah diduga telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dengan jabatan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Ia dinilai tidak profesnioanl dalam menjalankan amanah jabatannya tersebut.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelas Nurul.
Nurul menegaskan, proses sidang jauh dari kaitan pennghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) seperti para terduga pelanggar sebelumnya. Namun, pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan OOJ,” ungkap dia.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, Kombes Agus Nurpatria.
Pemecatan itu terkait kasus dugaan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Halaman : 1 2