Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial PON di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil muda. Adapun korban masih berstatus siswi di sekolah dasar (SD).
Aksi rudapaksa itu berlangsung di rumah kontrakan milik Afliana Frederika Ello, Kelurahan Niki-Niki Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diiketahui awal kejadian korban sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON pada 29 Agustus 2020.
PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.
“Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu.
Lantaran takut dengan ancaman tersangka, korban pun hanya bisa pasrah dicabuli ayah kandungnya itu. Ia juga takut dengan ancaman ayahnya mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila menemukan kesempatan.
Pada November 2020 pelaku kembali melalukan perbuatannya kepada korban di bawah ancaman akan melukainya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya