“Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya “lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pake beling,” ungkap Iptu Mahdi.
Perbuatan bejat PON terkuak pada Januari 2021. Kala itu, keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban, melihat perutnya membesar.
Korban yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang memerkosanya tak lain ialah ayah kandungnya, PON.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petrnella A.D. Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut. Mereka didampingi tim dari Sanggar Suara Perempuan (SSP).
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang. Pelaku akhirya berhasil ditangkap Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Halaman : 1 2