Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pereira mengaku heran dengan perubahan PP terkait statuta UI pasca polemik rangkap jabatan sang rektor mencuat ke publik.
Menurutnya, pemerintah untuk menjelaskan kepada publik alasan melakukan perubahan PP yang menyangkut Statuta UI.
“Statuta yang baru berdasarkan PP no 75 2021 pada Pasal 39 poin C melarang Rektor dan Wakil Rektor Sekretaris Universitas dan Kepala Universitas untuk merangkap jabatan menjadi Direksi pada Perusahaan milik negara/daerah atau swasta, nampaknya berimplikasi besar karena memberikan ruang kemungkinan pada Rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris di salah satu BUMN,” kata Andreas, dalam keterangannya, Kamis (22/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andreas menjelaskan perubahan ini merupakan revisi terhadap Statuta sebelumnya PP no 68 2003 yang mana pada poin 35 C jelas menyatakan larangan bagi Rektor dan Wakil Rektor, Sekretaria Universitas untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara/daerah atau swasta.
“Artinya, jabatatan komisaris yang diemban oleh rektor UI saat ini termasuk dalam larangan, sehingga Rektor UI harus memilih menjadi rektor atau komisaris BUMN,” jelas Andreas
Halaman : 1 2 Selanjutnya