Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?

Selasa 23-04-2024, 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Antara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Antara

Jakarta – Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, di antaranya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Apa arti dissenting opinion dalam putusan MK?

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MKMK Berdampak Pada Pendaftaran Capres-Cawapres

Dissenting opinion merujuk pada pendapat yang berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan hukum.

Dalam konteks putusan MK, dissenting opinion terjadi ketika beberapa hakim konstitusi memiliki pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam mengambil keputusan atas suatu sengketa hukum.

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Mengenal Makna ‘Cewek Nasi KFC’ dan ‘Sponge 18’ di TikTok, ternyata Negatif
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB