Jakarta – Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, di antaranya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Apa arti dissenting opinion dalam putusan MK?
Dissenting opinion merujuk pada pendapat yang berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan hukum.
Dalam konteks putusan MK, dissenting opinion terjadi ketika beberapa hakim konstitusi memiliki pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam mengambil keputusan atas suatu sengketa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya