Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap I Putu Sentana dalam kasus korupsi dana APBDes Desa Baha, Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp1 miliar lebih.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut hingga mengakibatkan kerugian negara. Selain mengganjar hukuman 4,5 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” kata Bambang dalam persidangan di PN Tipikor Denpasar, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjatuhi hukuman penjara dan denda, terdakwa Sentana juga diberi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Putu Suryawan dan Kadek Wahyudi Ardika menuntut terdakwa Sentana selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa dalam sidang sebelumnya juga memberikan hukuman tambahan pada terdakwa, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya