Kepala Desa Rura, Kecamatan Reok Barat berinisial AS diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi untuk warga setempat. Dugaan korupsi ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ruteng oleh Lembaga Lembaga Pengkajian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) pada, Senin (29/6) lalu.
Berdasarkan data Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh Tajukflores.com total anggaran bantuan perumahan untuk setiap Kepala Keluarga sebesar Rp10.032586.
Salah satu warga Desa Rura yang tidak mau identitasnya disebutkan mengatakan, seharusnya warga penerima bantuan setiap kepala keluarga menerima sebesar Rp10 juta. Namun dalam realisasinya, kata dia, warga penerima bantuan hanya menerima sebesar Rp 6.350.000 ditambah4 ret pasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, bantuan bibit ternak sapi sesuai RAB sebesar Rp 180.000.000. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 30 ekor bibit ternak sapi. Satu ekor bibit ternak sapi seharga Rp 6.000.000.
Namun bantuan itu tidak diserahkan berupa bibit ternak sapi. Kepada warga penerima bantuan bibit ternak tapi diberi uang tunai Rp 4.000.000. Dari jumlah itu, terdapat selisih Rp 2.000.000.
“Masalah ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng, tapi pihak Kejaksaan Ruteng melimpahkan ke Kejaksaan Reo,” ujarnya, Minggu (12/7).
Halaman : 1 2 Selanjutnya