Kepolisian Resor Sumba Barat menangkap tiga pelaku pencurian kuda yang beroperasi di wilayahnya. Ketiga pelaku berinisial HRW alias Murti (57), DTK alias Dim (35) dan SL alias Seingu (45) merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian ternak dan kasus ilegal logging.
“Mereka sudah kita tahan dan tengah terus dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Jumat, (21/8)
Kapolres mengatakan ketiganya merupakan warga kampung Tihoru, Desa Tananlbanas, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan menjelaskan bahwa ketiganya melakukan perlawanan dan nyaris melukai polisi saat polisi menangkap mereka di kediamannya, Rabu (19/8) beberapa hari yang lalu.
Penangkapan ketiga pencuri ternak ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/RES.1.8/2020/Sek URG tanggal 17 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian ternak yang marak terjadi di daerah itu.
Dalam laporannya korban bernama Eduard Keba Juru Hapa (32) menyebutkan kalau empat ekor kudanya hilang pada 10 Agustus lalu dilaporkan pada 17 Agustus, sehingga Polisi langsung beraksi melakukan pencarian pada tanggal 18 Agustus.
Kapolres menjelaskan bahwa dua tersangka, Murti dan Dim, merupakan residivis yang dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian ternak. Sementara Seingu merupakan residivis yang juga dua kali masuk penjara kasus ilegal logging.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke desa Sambali Loku kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah.
Saat pencarian, di kebun milik Rekuleti Ata alias Hangau Loku yang juga Kepala Dusun Desa Sambali Loku, tim menemukan empat ekor kuda milik korban Eduard Keba Juru Hapa yang hilang pada 10 Agustus 2020 lalu.
“Tim juga menemukan 2 ekor kuda lain tanpa identitas,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya