Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institut, mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Mereka dinilai telah melawan hukum mengubah sebagian tanah ulayat Sepang Nggieng, menjadi milik perorangan, dan sekelompok orang lain, melalui penerbitan 563 SHM secara ilegal.
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores/KRF), Petrus Selestinus mengatakan, terbongkarnya jaringan mafia tanah Labuan Bajo berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga ditetapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama Negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum,” ujar Petus melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (20/11).
Petrus mengatakan, KRF dan Setara Institut menyatakan protes keras karena Kantor BPN Manggarai Barat telah mengabaikan fungsi pelayanan publik dan menjadi “agen” Mafia Tanah, dan menjadi kepanjangan tangan para mafioso “menganeksasi” Hak Ulayat Sepang Nggieng, Labuan Bajo untuk kepentingan pihak ketiga, demi transaksi ratusan miliar rupiah, dan menghancurkan kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menghambat program strategis nasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya