Mengubah nama sebuah subyek hukum, merupakan sebuah peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan sebuah subyek hukum. Sehingga prosedur untuk mengubah nama suatu subyek hukum, diatur secara khusus di dalam undang-undang atau melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) korporasi yang bersangkutan.
Sebagai lembaga publik di bidang pendidikan tinggi, maka para pembina dan pengurus Yayasan Unipa Maumere harus menjelaskan secara terbuka hal ikhwal munculnya nama Unipa Indonesia yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini.
Sebab, apapun alasannya, perubahan nama tidak dapat dilakukan seenaknya sendiri. Karena nama Unipa Maumere, selain sudah dilahirkan melalui akta pendirian Unipa, juga Pemda Sikka selaku pemilik dan jabatan Bupati Sikka secara ex officio duduk sebagai Pembina Yayasan Unipa harus dimintai persetujuannya.
Persoalan nama Unipa Maumere sangat terkait erat dengan sejarah pendirian Yayasan Unipa dan siapa sesungguhnya pemilik Unipa. Hingga saat ini, para pihak selaku stakeholders masih malu-malu untuk menegaskan atau secara terbuka mendeclare ke publik. Apalagi para pembina dan pengurus Yayasan Unipa bukanlah sebagai pemilik yayasan, melainkan adalah pekerja atau pengabdi di Yayasan Unipa yang merupakan milik Pemda Sikka.
Tindak Pidana Korupsi
Polemik tentang Yayasan Unipa dan siapa pemiliknya harus diclearkan terlebih dahulu. Karena soal pemilikan Unipa selalu muncul polemik menjelang Pilkada di Sikka dan selalu memakan korban yaitu calon terkait Unipa gagal dipilih rakyat Sikka.
Oleh karena itu, perubahan nama Unipa Maumere menjadi Unipa Indonesia bisa menimbulkan polemik bahkan konflik hukum yang berkepanjangan yang mengarah kepada klaim pemilikan dan potensial terjadi tindak pidana korupsi.
Selama ini publik Sikka selalu dicekoki dengan informasi yang tidak benar tentang status pemilikan Unipa Padahal, untuk menjawab dan membuktikan Unipa itu milik siapa sangatlah mudah, cukup dengan membaca lembar pertama “cover depan” proposal pembentukan panitia pendirian Universitas Negeri Nusa Bunga Flores Maumere, maka sudah nampak tulisan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus. Artinya Unipa adalah milik Pemda Sikka.
Kemudian, jika kita buka lembaran Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor : 168a TAHUN 2003, tanggal 15 Agustus 2003; maka pada Lembar Kedua akan kita temukan salah satu Diktum Keputusan Bupati Sikka bahwa “Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Sikka TA-2003 Dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Sosial Setda Kabupaten Sikka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya