Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Boardwalk di Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat.
Keduanya ialah TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat dan dan FT, seorang Kontraktor dari PT. Graha Mandiri Pratama.
“Dari beberapa informasi dan saksi yang diperiksa, dapat bukti cukup, pada hari ini kami telah menetapkan dua tersangka kasus Gua Rangko yakni saudara TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara FT selaku Kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai kontraktor pelaksana,” kata Kasatreskrim) Polres Mabar AKP Ridwan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan lanjutan boardwalk wisata Gua Rangko tahun 2019 pada Disparekrafbud Manggarai Barat dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama dengan nilai Rp737.163.398 terhitung 23 Juli 2019 sampai 19 Desember 2019.
Pekerjaan itu mendapat adendum kontrak I pada 7 November 2019. Namun, pekerjaan itu mengalami kerusakan pada awal tahun 2021 dan fisik dermaga belum dilakukan serah terima atau final hand over (FHO).
“Kerugian keuangan negara atas kasus ini sebesar Rp670.148.544,” ujar Ridwan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya