Pekerjaan itu mendapat adendum kontrak I pada 7 November 2019. Namun, pekerjaan itu mengalami kerusakan pada awal tahun 2021 dan fisik dermaga belum dilakukan serah terima atau final hand over (FHO).
“Kerugian keuangan negara atas kasus ini sebesar Rp670.148.544,” ujar Ridwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 16 amplop coklat besar berisikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Disparekrafbud Manggarai Barat tahun anggaran 2019 tanggal 2 April 2019, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan), serta dokumen lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya