Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus menyebarkan proposal ke sejumlah warga di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan, saat ini tersangka bernama Yapi Abdullah sudah ditahan dan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pria itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sejumlah unsur penipuan sudah terpenuhi. Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT,” ujar Djafar di Atambua, Rabu (15/2), mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Djafar, Yapi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.
Yapi ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Kota Atambua, yang merasa resah dengan perbuatan pria tersebut.
“Modus penipuan yang dilakukan yakni dengan cara membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua untuk alasan peresmian gereja,” jelas dia.
Dalam menjalankan aksinya, Yapi selalu mengaku bahwa dia kenal dekat dengan sejumlah pejabat Polri di NTT dengan tujuan agar bisa menakut-nakuti korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya