Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menargetkan pada Agustus 2019 berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas NTT fair yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar lebih akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
“Kami targetkan pada Agustus 2019 berkas perkara enam tersangka kasus korupsi dana pembangunan fasilitas NTT fair sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa (30/7/2019).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait kelanjutan proses penyidikan kasus pembangunan fasilitas NTT fair pasca ditahannya enam tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Juni 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus NTT fair ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun menurut dia, JPU telah mengembalikan berkas perkara enam tersangka itu ke penyidik untuk dilengkapi karena masih ditemukan beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.
“Sesuai petunjuk dari JPU ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi sehingga berkas perkara enam tersangka NTT fair belum dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” tegas Abdul Hakim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya