BPK Disebut Terima Duit Rp40 M Korupsi BTS Kominfo, Hakim Kaget: Ya Allah, Uang Apa Itu?

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan momen mengejutkan ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mendengar kesaksian seorang saksi mengenai aliran dana sebesar Rp40 miliar yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus ini.

Awalnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Baca Juga:  Gempa M 5,6 Guncang Manggarai NTT, Tak Berpotensi Tsunami

“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi yang hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” ucap Windi lagi.

Baca Juga:  Israel Terus Menangkap Warga Palestina selama Masa Jeda Pembebasan Tahanan

Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

“Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.

“Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.

Dikatakan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Deretan Insiden Tenggelam di Wae Racang Manggarai, Lokasi Angker?
Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:20 WIB

Maxton Hall Season 2 Kapan Tayang? Simak Jadwal Tayang dan Spoiler Season Kedua

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Link Nonton Maxton Hall Episode 1 – 6 END Sub Indo Tanpa Iklan Pengganti YouTube LK21 dan Telegram

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:09 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 12 Sub Indo di Telegram Bilibili Drakorindo dan Dramaqu,Cek Link di Sini

Senin, 13 Mei 2024 - 18:45 WIB

Link Nonton Lovely Runner Episode 11 Sub Indo Pengganti Dramaqu dan Drakorindo

Senin, 13 Mei 2024 - 17:04 WIB

Nonton Anime Wind Breaker Episode 7 Sub Indo, Bilibili Samehadaku dan Otakudesu Dicari, Cek Sinopsis di Sini

Senin, 13 Mei 2024 - 16:00 WIB

Gratis 2 Link Nonton Lovely Runner Eps 11 Sub Indo Pengganti Bilibili Dramaqu dan Telegram

Senin, 13 Mei 2024 - 15:40 WIB

Nonton Dare to Love Me Episode 1 Sub Indo Bilibili, Link Telegram dan Drakorindo Dicari

Senin, 13 Mei 2024 - 14:30 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 11 Sub Indo, Bilibili Telegram dan Drakorindo Dicari, Cek Link Resminya di Sini!

Berita Terbaru