Organisasi massa (ormas) di Kota Kupang yang menamakan diri Brigade Meo resmi melaporkan Ustad Abdul Somad kepada Polda NTT terkait kasus dugaan penistaan terhadap simbol agama yang dilakukan oleh dirinya.
Kuasa hukum Brigade Meo Yacoba Yanti Susanti Siubelan kepada wartawan di Kupang, Senin (19/8) mengatakan bahwa dilaporkannya Ustad Abdul Somad atau UAS itu karena ceramahnya meresahkan sejumlah umat Kristen dan Katolik di Indonesia.
“Hari ini kami resmi melaporkan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT, karena diduga telah melakukan tindakan pidana penistaan agama, khususnya menistakan simbol-simbol agama lain di Indonesia ini,” kata Susanti, mengutip Antara.
Pihaknya yakin betul bahwa pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur bisa menangani kasus ini, apalagi sudah meresahkan masyarakat.
Kejadian seperti yang dilakukan oleh Ustad Abdul Somad katanya seharusnya tidak perlu terjadi, sebab hal-hal semacam itu dapat merusak toleransi umat beragama dan memperkeruh suasana.
Ketua Brigade Meo NTT Jacobis Mercy Siubelan ditemui usai melakukan pelaporan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ustad Somad tidak bisa ditolerir.
“Yang pasti bahwa yang kami lakukan hari ini adalah melaporkan kasus penistaan agama,” tutur dia.
Jacobis mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ustad Abdul Somad menyakitkan umat agama lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya