Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa mengatakan, sebanyak 39 warga asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dideportasi dari Malaysia karena berstatus sebagai pekerja ilegal.
“Kami sudah dapat surat resmi dari BP3TKI Nunukan bahwa ada 39 orang NTT yang dideportasi dari Malaysia karena berstatus ilegal,” kata Siwa di Kupang, Sabtu (26/1/2019)
Siwa mengatakan, puluhan warga yang dideportasi itu terjaring razia dari Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, sebagian besar warga tersebut berasal dari Pulau Flores terutama Kabupaten Flores Timur maupun Kabupaten Lembata. Selain itu, ada juga yang berasal Kabupaten Rote Ndao sebanyak enam orang.
“Paling banyak dari Flores Timur, dan sebagian besar warga yang dideportasi ini lebih banyak laki-laki,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya