Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.
“Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali,” jelasnya.
AKBP Bambang Hari Wibowo kemudian menyarankan, agar pemilik usaha kuliner atau restoran disarankan agar melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta mengindari kerumunan.
“Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,” tandasnya
“Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional,” tambahnya
Halaman : 1 2