Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian baterai tower site milik PT Telkomsel di Lembor Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu pelaku merupakan mantan karyawan PT Telkomsel.
Pelaku berinisial ARC (34), asal Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dan YAG (21) asal Wae Moro, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng.
Keduanya ditangkap polisi dari Polsek Lembor bersama Tim Jatanras Polres Manggarai dari kediaman masing-masing pelaku pada Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya ini kami tangkap di kediamannya masing-masing. Berdasarkan informasi dari penjaga tower dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mencuri baterai tower tersebut,” ujar Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (8/3).
Menurut Yostan, ARC sudah keluar dari PT Telkomsel pada Desember 2022. Ia dan rekannya YAG melancarkan aksinya pada siang hari dengan modus sebagai petugas atau karyawan PT Telkomsel yang bertugas mengecek atau memelihara baterai tower site tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya