“Kalau keuntungannya sudah tidak ada, aspek ekonomi sudah tidak menjanjikan mereka juga akan pergi,” kata Dedi, yang menjadi pimpinan sidang dalam RDPU yang diadakan membahas pembangunan sarana dan fasilitas wisata di Loh Buaya, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur itu.
Pendapat yang sama diutarakan juga oleh Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, guru besar bidang ilmu pengelolaan satwa liar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang hadir dalam RDPU tersebut.
Ia menegaskan bahwa wisata memang memungkinkan dalam kawasan taman nasional di zona pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah, salah satunya lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam.
Kalau sudah dilakukan di zona pemanfaatan berarti secara aspek legal sudah sah, tegas dosen Fakultas Kehutanan UGM itu. Tapi, tidak boleh mengesampingkan tugas konservasi komodo yang harus dilakukan kawasan taman nasional itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya