“Kami akan cek apakah aplikasi tersebut melanggar UUD, UU, atau peraturan turunan terkait. Jika melanggar, aplikasi atau konten yang berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram dan lain-lain, maka proses take down melalui platform tersebut,” ujar Menkominfo mengutip today.line.
Politikus Partai Nasdem menambahkan, akan tetapi dalam konteks ideologi negara dan konstitusi negara Kemenkominfo sebagai regulator harus berhati-hati dan menjaga hak dasar konstitusional warga.
“Kami akan cek dulu secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2