Pengacara Paslon 02, Bambang Widjojanto (BW), memberikan Keterangan di hadapan awak media, Kamis (23/5) malam memplesetkan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator. Mendengar ucapan tersebut saya berpikir positif saja karena mungkin sekedar salah ucap atau hanya gurauan belaka. Namun, setelah membaca berkas Permohonan Keberatan setebal 37 halaman yang ditandatangani oleh 7 dari 8 Kuasa Hukum–satu kuasa hukum atas nama Zulfadli –tidak membubuhkan tanda tangan,.
Ejekan BW bahwa MK bukan sebagai Mahkamah Kalkulator yang berfungsi sebagai penghitung suara sengketa Pemilu, bukan hanya diucapkan di hadapan media, tetapi dinyatakan secara tegas dalam permohonannya, bahkan ejekan lainnya tentang MK dengan melabelkan sebagai Mahkamah Kiamat dan Mahkamah Kezaliman.
Saya sebagai pengacara yang malang melintang di MK dalam berbagai sengketa di MK sangat prihatin dan terluka atas ujaran BW tersebut karena selama beracara di MK, saya tak pernah menemukan hal-hal negatif baik oleh 9 Hakim MK atau Para Panitera sehingga ujaran tersebut harus diproses secara etik oleh organisasi advokat dengan sangkaan melanggar butir 2 Sumpah Advokat yang berbunyi: Saya berkewajiban menghormati pejabat-pejabat kekuasaan Kehakiman, atau bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Penegak Hukum yang berbudi luhur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya tanpa Pengaduan dari Hakim Konstitusi maupun Panitera MK atau rekan sejawat, BW dan semua kuasa hukum 02 harus segera diadili dalam sidang Dewan Etik untuk dicabut izin prakteknya. Apalagi Denny Indrayana tak jelas kapan ujian advokat dan kapan magangnya, di suatu kantor pengacara dan membuat laporan penanganan perkara.
Terlepas dari segi Etik Profesi, membaca Permohonan Keberatan yang disampaikan di MK, dengan berbagai dalil antara lain merujuk pasal 22E ayat 1, Perubahan Ketiga UUD 45 tanggal 09/11/01 yang menyatakan: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun.
Dalam Bagian Pendahuluan Permohonan banyak menyampaikan teori-teori kejujuran oleh Thomas Aquinas atau St. Agustine atau mengutip Anastasio Somaza–Mantan Diktator Nicarakagua, bahwa kekuasaan diktator punya kekuatan dan otoritas untuk melakukan apa saja yang dikehendaki dengan berbagai manipulasi, kecurangan dan rekayasa seluruh fasilitas dan infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan dirinya. D
alam bagian lain, Pendahuluan Permohonan juga berteori bahwa Pemilu jujur dan adil adalah syarat fundamental menjamin eksistensi dan keberlanjutan negara hukum, juga ada bagian bahwa MK sebagai Penjaga Konstitusi (the guardian of the constitution).
Teori, Pendapat dan Argumentasi tersebut dalam beracara di MK tidak dikenal, bahkan tentang pasal 22E ayat 1 forumnya bukan di MK tetapi di Forum Legislatif saat pembentukan UU sebagai Perintah Konstitusi yang nyatanya sudah dirumuskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Boleh saja mempersoalkan suatu produk UU diuji dengan UUD 45 dengan forum pengujian di MK.
Saya sering menguji UU di MK, terakhir PUU Pasal 458 ayat 6 UU Pemilu tentang Penyelenggara Pemilu yang diperiksa dalam sidang etika tak dapat mengusahakan kepada orang lain. MK dalam putusannya No. 21/PUU/2019 memberi tafsir bahwa dalam sidang DKPP, Penyelenggara Pemilu wajib hadir dan dapat didampingi bukan saat memberikan keterangan.
Dalam Permohonan Keberatan baik sistematika dan substansi Permohonan sangat jauh menyimpang dari pasal 473 UU Pemilu tentang Perselisihan hasil Pemilu antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai Penetapan Perolehan Suara secara nasional yang dapat memengaruhi jumlah suara. Ternyata dari bukti-bukti yang disebutkan dalam Permohonan adalah sejumlah 17 Putusan MK, dan 35 print berita online media yang dikutip.
Dalam sengketa selisih suara yang diajukan pemohon hanya melampirkan putusan-putusan MK dan berita-berita online tanpa membuat tabel selisih suara, maka secara substansial Permohonan tersebut tak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Semua bukti-bukti dari berbagai berita on line tersebut dapat dikategorikan dalam 3 tahap yaitu sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan.
Sebelum Pencoblosan, pemohon menjelaskan pelanggaran, kecurangan Pemilu secara masif yaitu misalnya: a. Penyalahgunaan APBN dan Program Kerja, b. Ketidaknetralan Aparatur Negara, Polisi dan Intelejen, c. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, d. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers. e. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
Kelima Pelanggaran yang masif tersebut dengan menyodorkan bukti-bukti antara lain, untuk butir a, yaitu ketidaknetralan polisi dengan studi kasus AKP Sulaiman Azis – Kapolsek Pasir Wangi Garut yang diperintahkan Kapolres untuk menggalang dukungan terhadap pasangan 01. Untuk hal ini sudah dibantah Kapolsek namun dijadikan rujukan sebagai Bukti P-11. Bukti lain ketidaknetralan Polisi yaitu dibentuknya Tim Buser Medsos, dan mendata kekuatan dukungan Capres hingga ke desa melalui aplikasi AKP SANBHAR – Bukti P-12.
Halaman : 1 2 Selanjutnya