Perbuatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut telah terbukti memenuhi unsur kesengajaan untuk mengehendaki kematian Brigadir J. Salah satunya ialah ketika Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.
Hal itu disampaikan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono ketika membacakan poin-poin pertimbangan pada sidang vonis Bharada Richard Eliezer, Rabu (15/2).
“Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Y meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti,” kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Rangkaian unsur kesengajaan Richard alias Bharada E itu dimulai ketika mengatakan “siap komandan” saat saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, atas perintah FS menambah peluru yabng diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock-17 miliknya,” ucap hakim.
Kemudian, imbuh hakim, ketika saksi Putri Candrawathi turun dari lantau tiga rumah Saguling, terdakwa Richard langsung masuk ke dalam mobil.
Lalu, duduk di jok tempat duduk belakang mobil Lexus, samping saksi Kuat Ma,ruf.
“Saksi PC duduk di tengah, sedangkan korban Y duduk di depan saksi Ricky Rizal kemudi digerakkan ke rumah Duren Tiga,” kata hakim.
Setiba di rumah Duren Tiga, terdakwa Richard turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua. Lantas, Richard Eliezer masuk ke kamar ajudan untuk berdoa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya