Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya tidak setuju dengan usulan agar dinonaktifkan sementara. Menurut dia, penonaktifkan Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain PPP, sejumlah fraksi partai politik di Senayan menolak usulan penonaktifan sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar.
Usulan Kapolri dinonaktifkan sementara disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia menyebut, jabatan Kapolri bisa diambil-alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD, agar penanganan kasus Brigadri J obyektif dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira fokus kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya seperti soal obstruction of justice, kaitannya dengan judi online 303,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022).
Menurut Arsul, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni di Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya