Paus Fransiskus Terbit Motu Propirio, Aturan Wajib Lapor Pelecehan Seksual Imam

Sabtu 05-10-2019, 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paus Fransiskus pada Kamis (9/5/2019) menerbitkan Motu Propirio, aturan baru yang mewajibkan semua pihak yang mengetahui adanya pelecehan seksual di Gereja Katolik untuk melapor ke atasan mereka.

Kini, setiap keuskupan di dunia wajib memiliki sistem untuk menerima pelaporan kasus pelecehan seksual.

Aturan ini diterbitkan Vatikan menyusul skandal pelecehan seksual terutama terhadap anak-anak yang melibatkan para imam Gereja Katolik di seluruh dunia.

Motu Propirio adalah sebuah dokumen legal yang diterbitkan di bawah otorita pribadi Paus.

Dalam dokumen ini disebutkan, siapa saja yang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual “harus melaporkanya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses.”

Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam,penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.

Baca Juga:  DPR Minta Aparat Investigasi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Aturan baru ini berpotensi membuat Vatikan dibanjiri laporan pelecehan seskual karena peraturan baru itu berlaku surut. Artinya, siapa saja bisa melaporkan kasus-kasus lama dan pihak gereja tetap harus melayani.

“Dampaknya akan lebih terasa di luar Negara-negara Barat,karena Negara-negara seperti AS,Kanadaa,dan Eropa Barat sudah memiliki sistem pelaporan yang memadai,” kata pakar Vatikan, Jhon Allen seperti dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi
Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao
BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 16:19 WIB

2 Polisi Gadungan Begal Pasangan Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Sabtu, 7 September 2024 - 17:57 WIB

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88

Rabu, 4 September 2024 - 14:42 WIB

Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:52 WIB

KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:45 WIB

Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru

Berita Terbaru