Paus Fransiskus pada Kamis (9/5/2019) menerbitkan Motu Propirio, aturan baru yang mewajibkan semua pihak yang mengetahui adanya pelecehan seksual di Gereja Katolik untuk melapor ke atasan mereka.
Kini, setiap keuskupan di dunia wajib memiliki sistem untuk menerima pelaporan kasus pelecehan seksual.
Aturan ini diterbitkan Vatikan menyusul skandal pelecehan seksual terutama terhadap anak-anak yang melibatkan para imam Gereja Katolik di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motu Propirio adalah sebuah dokumen legal yang diterbitkan di bawah otorita pribadi Paus.
Dalam dokumen ini disebutkan, siapa saja yang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual “harus melaporkanya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses.”
Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam,penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.
Aturan baru ini berpotensi membuat Vatikan dibanjiri laporan pelecehan seskual karena peraturan baru itu berlaku surut. Artinya, siapa saja bisa melaporkan kasus-kasus lama dan pihak gereja tetap harus melayani.
“Dampaknya akan lebih terasa di luar Negara-negara Barat,karena Negara-negara seperti AS,Kanadaa,dan Eropa Barat sudah memiliki sistem pelaporan yang memadai,” kata pakar Vatikan, Jhon Allen seperti dikutip dari Kompas.com.
Halaman : 1 2 Selanjutnya