Penyidik Reksrim Polres Manggarai menetapkan anggota DPRD Manggarai Marsel Ahang dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bupati Manggarai Deno Kamelus.
Marsel Ahang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29 Juli 2019).
Dalam surat yang diterima Tajukflores.com, Marsel Ahang disangkakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU NO 11 tahun 2018 tentang ITE.
Pasal ini menyebutkan dengan sengaja dan tampak hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dalam surat yang sama, politisi PKS itu juga diperintahkan untuk menghadap tiga penyidik Reskrim Polres Manggarai guna diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (1/8/2019).
Halaman : 1 2 Selanjutnya