- Belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
- Pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
- Pertamina Patra Niaga pernah mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi, tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa telat bayar pajak kendaraan tidak bisa beli BBM subsidi adalah HOAX. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap dapat membeli BBM subsidi meskipun telat bayar pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2